Entri Populer

Rabu, 22 Februari 2012

KEBIJAKAN BARU DIKTI

Kebijakan Baru, Syarat Lulus S1, S2, S3 Harus Nulis di Jurnal Ilmiah
Diposkan oleh Sigit Priambodo | Jumat, 10 Februari 2012 | Label: Hot Topic |

Jakarta - Dunia pendidikan tinggi tersengat oleh surat Dirjen Dikti Kemendiknas yang mewajibkan mahasiswa menulis makalah di jurnal ilmiah sebagai syarat kelulusan jenjang S1,S2 dan S3. Anggota DPR dari Komisi X (Pendidikan), Rohmani, menilai kebijakan itu prematur.
Rohmani mengatakan kebijakan yang dikeluarkan oleh Dirjen Dikti itu tidak melihat realitas dunia perguruan tinggi nasional. Tidak tepat bila dalam memutuskan sebuah kebijakan selalu berpatokan pada negara lain. Harus ada kajian kesiapan dalam melaksanakan kebijakan tersebut. Apabila kebijakan yang baik tidak didukung oleh sumber daya yang ada maka kebijakan tersebut prematur. Dan hasilnya pun sia-sia.
“Kami memahami maksud Dikti untuk meningkatkan kapasitas dunia kampus. Menurut kami itu bagus. Alangkah baiknya, sebelum kebijakan itu diterapkan, infrastruktur untuk kebijakan tersebut dipersiapkan,” kata Rohmani dalam siaran pers, Kamis (9/2/2012).
Menurut politisi PKS ini, apabila sebuah kebijakan tidak didukung kesiapan masyarakat maka yang terjadi adalah penyimpangan. Hal ini yang seharusnya dipikirkan oleh Dikti. Ia khawatir akan banyak bermunculan jurnal yang tidak memenuhi standar. Pada saat yang sama akan menjamur jasa penulisan jurnal.
Langkah yang paling efektif, menurut Rohmani, untuk meningkatkan produktivitas jurnal ilmiah adalah dengan menyediakan fasilitas yang memadai. “Sebagai langkah awal, sebaiknya pemerintah menyediakan fasilitas. Terutama anggaran. Bagi dosen dan mahasiswa yang karyanya terpublikasi di jurnal nasional atau internasional maka harus disediakan honor yang layak,” kata Rohmani.
Untuk sebuah karya ilmiah, sebaiknya menggunakan pendekatan reward bukan paksaan. Menurut Rohmani, kebijakan Dikti ini menggunakan pendekatan memaksa.
Surat Dirjen Dikti yang dimaksud Rohmani adalah yang bernomor 250/E/T/2011 perihal kebijakan unggah karya ilmiah untuk kenaikan pangkat dosen dan surat edaran tanggal 27 Januari 2012 Nomor 152/E/T/2012 perihal publikasi karya ilmiah untuk mahasiswa S-1, S-2, dan S-3 sebagai syarat kelulusan yang berlaku mulai Agustus 2012.

Bunyi surat Dirjen Dikti Djoko Santoso yang menyangkut syarat kelulusan adalah:

Sebagaimana kita ketahui pada saat sekarang ini, jumlah karya ilmiah dari Perguruan Tinggi Indonesia secara total masih rendah jika dibandingkan dengan Malaysia, hanya sekitar sepertujuh. Hal ini menjadi tantangan kita bersama untuk meningkatkannya. Sehubungan dengan itu terhitung mulai kelulusan setelah Agustus 2012 diberlukan ketentuan sebagai berikut:

Untuk program S1 harus ada makalah yang terbit di jurnal ilmiah
Untuk program S2 harus ada makalah yang terbit di jurnal ilmiah terakreditasi Dikti
Untuk program S3 harus ada makalah yang terbit di jurnal Internasional.

Tidak ada komentar:

Posting Komentar